Kajian Fiqih (Peringatan Maulid Nabi & Hari Ibu Nasional)
Kajian Fiqih bersama KH. Zuhdi Khariri Pekalongan.
Desember
adalah bulan di penghujung tahun, yang mana banyak sekali peringatan hari besar
yang terjadi di desember 2015. Mulai dari hari AIDS, HAM hingga hari Ibu dan
Maulid Nabi Muhammad SAW. Beberapa rangkaian acara di selenggarkan tuk
mengingat ataupun memperingatinya. Tapi yang sangat perlu kita soroti adalah
momentum hari Ibu dan Maulid Nabi SAW. Sebab Ibu dan Nabi Muhammad adalah orang
istimewah bagi kita semua. Dua sosok yang dapat menuntun kita dalam jalan
menuju surge Allah SWT. Sedikit beberapa ulasan agama dalam momentum hari ibu
dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
1.
Assalamualaikum Pka
yai, saya Icha. Seringkali kita melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad
SAW, tetapi ada beberapa kelompok yang menyatakan bahwa itu bidah bahkan
mengharamkan sebab tidak ada tuntunan yang jelas baik dalam Alquran atupun
Hadidts. Mohon penjelasannya pakyai!
Jawab
:
Walaikumsalam
Wr. Wb. Saudari Icha,sebenarnya masalah hukum mengadakan peringatan hari
lahir Nabi Muhammad SAW (Maulid Nabi)
sudah lama di bicarakan oleh para ulama. Ada yang memperbolehkan dan adapula
yang tidak memperbolehkan. Para ulama yang memperbolehkan diantaranya Syeikjul
Islam Hafidhul Asri Abul Fadlo Ibnu Hajar, Al imam Abu Syamah Addimasyqi
Assyafii, As Syekh Imam Nawawi, Al Khafid Ibnu Rajab Al Hambali dan masih
banyak lagi para ulama yang menyatakan memperbolehkan peringatan Maulid
Nabi Muhammad SAW.
Dalam
kitab Al Bayan wat ta’rif halaman 16 disebutkan:
وقد سئل شيخ الا سلام حا فط العصر ابو
الفضل ابن حجر عن المو لد ؟ فا جا ب أصل عل المو لد بد عة لم تنقل عن احد وقد
اختار عل هذا المولد من البدع الحسنة والعوائد المستحسنه
قال الامام الشافعى رضى الله عنه ما احدث
وخالف كتابا او سنةاواجماعا اوأثرا فهو البدعة الضا لة وما احدث من الخير ولم يخا لف
شيأ من ذلك فهو المحمود ان الا حتفال با لمو لد أحيأ لذ كر المصطفى صلى الله عليه
وسلم
Asal
peringatan Maulid Nabi SAW adalah perbuatan bidah, akan tetapi karena muatannya
adalah membaca salawat dan membaca sejarah Rasulullah SAW yang di awali dengan
pembacaan ayat ayat suci Alquran, maka dikatakan sebagai bidah yang terpuji ((البدعة
المحمودة karena muatan itu tidak bertentangan dengan
kitab, sunah, ijma dan Atsah.
2.
Assalamualaikum pak
yai, saya pernah mendengar sekilas tentang orangtua yang paling di utamakan
adalah seorang ibu. Tapi saya masih bingung, sebab menurut saya ayah/bapak juga
memiliki peranan penting dalam kehidupan kita, karena telah memberikan nafkah
bagi kita. Mohon sedikit penjelasannya pak yai, by Atin.
Jawab
:
Walaikumsalam
Wr. Wb. Memang apa yang saudara sampaikan itu benar, bahwa orang tua orang tua
yang paling di utamakan adalah ibu. Sebab itu perintah Rosulallah SAW.
جاء رجل الى رسول الله صاى الله عليه وسلم
فقال يارسوالله من احق الناس يحسن صحا بتى فقال امك قال ثم من قال امك ثم من قال
امك قال ثم من قال ابوك (رواه الشيخان)
Ada seorang lelaki yang
berkunjung kerumah RosulallahSAW seraya bertanya, ya Rosulallah SAW siapakah
orang yang paling berhak aku pergauli (di utamakan) dengan baik? Rosulallah SAW
menjawab,: Ibumu! Kemudian siapa? Rosulallah SAW menjawab,: Ibumu! Kemudian
siapa? Rosulallah SAW menjawab,: Ibumu! Kemudian siapa? Rosulallah SAW
menjawab,: Bapakmu! (H.R. Bukhari Muslim)
3.
Assalamualaikum pak
yai, saya Rosip ingin bertanya seputar pengalaman saya. Berani dengan orangtua
itukan hukumnya dosa, terutama kepada ibu. Tapi jika seandainya seorang anak
berani dengan orangtua karena orangtua selalu bertengkar. Bahkan di tegurpun
sudah tidak bisa, sehingga seorang anak menjadi marah karena sudah tidak tahan
mendengar pertengkaran tersebut. Apakah anak itu masih disebut durhaka dan mendapat
dosa? Mohon penjelasannya pak yai.
Jawab
:
Walaikumsalam
Wr. Wb. Yang saya hormati saudara Rosip. Dalam agama islam anak wajib berbuat
baik (ihsan/Birru) dan haram menyakiti kepada kedua orang tua, meskipun
orangtua itu cerewet kita wajib tetap berbuat baik kepadanya dan haram
menyakitinya.
وان جهداك على ان تشرك بى ما ليس لك به
علم فلا تطعهما وصاحبها فى الد نيا معروفا (القمان15)
Artinya
:
Dan
jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada
pengetahuan tentang itu, maka jangan engkau mengikuti keduanya dan pergaulilah
keduanya di dunia dengan baik (Al luqman 15)
4.
Asslamaialaikum, Pak
yai saya Imam ingin bertanya. Apakah seorang yang menikah sirih dan kemudian
bercerai, apakah tetap akan mendapatkan harta gonogini? Dan sebenarnya nikah
sirih itu sah atau tidak? Sebab di era ini banyak yang melakukan hal tersebut?
Jawab
:
Walaikumsalam
Wr. Wb. Yang terhormat saudara Imam. Akad nikah siri jika memenuhi rukun-rukun
dengan syarat-syaratnya maka akad nikah itu sah menurut syariah. Akan tetapi
belum dikatakan sah oleh hukumah/pemerintah
dan tidak mendapatkan perlindungan hukum. Dan
jika
terjadi perceraian maka menurut syariat tetap ada harta gono gini.
5.
Assalamualaikum pak
yai, saya Murniasih, sebagai orang yang buta akan agama, saya ingin bertanya.
Saya pernah mengikuti acara mentoring yang di selenggarakan oleh salahsatu
organisasi yang membahas tentang aurat wanita. Disitu di jelaskan bahwa suara
seorang wanita adalah aurat, apakah itu benar dan adakah dalilnya yang lebih
kuat agar saya benar-benar yakin? Terimakasih.
Jawab
:
Walaikumsalam
Wr. Wb. Yang saya hormati saudari Murniasih pada dasarnya suara perempuan tidak
termasuk aurat, kecuali apabila menimbulkan fitnah maka hukumnya haram. Yang
dimaksud fitnah disini adalah zinah dan pendahulunya.
ولا
تجهر المرأة اى دفعا لفتنه وان كان الأصح ان صو تها ليس بعورة والمراد با لفتنه
الزنا ومقدما ته (احكام المفقهاء)
Komentar
Posting Komentar