KBIH ASSALAMAH KOPENA Terus Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat Pekalongan
Kantor PT. Albaika ( KBIH Assalamah KOPENA) di Jl. Hos Cokro Aminoto No. 278 Kuripan Lor, Pekalongan
Melaksanakan
ibadah Haji dan Umroh adalah salah satu
rukun Islam yang wajib bagi sebagian orang yang mampu. Sebagai kaum muslimin
yang taat, banyak yang merindukan untuk dapat beribadah langsung di tanah suci.
Akan tetapi daftar tunggu Haji yang kian lama sehingga memunculkan beberapa
kemudahan, di antaranya program Haji Plus atau haji khusus. Akan tetapi, kian
panjangnya daftar tunggu menjadi alas an dan pilihan utama masyarakat untuk
melaksanakan ibadah Umroh terlebih dahulu.
Kondisi
seperti inilah yang menjadikan banyak bermunculan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji
(KBIH) bodong alias abal-abal di sekeliling kita. Tak jarang masyarakat yang
tertipu karena iming-iming harga murah dengan fasilitas yang luarbiasa
hebohnya. Modus jeratan yang sudah taka sing lagi bagi kita semua.
Banyak
kasus dari beberapa media di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan
beberapa kota lainnya terjadi penipuan yang di lakukan oleh KBIH. Mulai dari
KBIH yang tiba-tiba tutup, penelantaran para jamaah hingga jamaah yang tidak jadi berangkat karena sang pemilik
KBIH kabur.
Menyikapi
hal yang demikian, Charisma Nanda (Direktur PT. Albaika) mengungkapkan,
Pekalongan walaupun termasuk Kota kecil, namun daftar tunggu untuk bisa naik haji pada tahun 2015 ini butuh
waktu 20 tahun, hal ini yang menjadikan masyarakat kita lebih suka melaksanakan
ibadah Umroh terlebih dahulu. “Daripada naik Haji harus nunggu 25 tahun, ya
lebih cepat Umroh, hari ini daftar bulan depan bisa berangkat”, tuturnya.
Ia
juga menjelaskan bahawa PT. Albaika yang merupakan salah satu perusahaan yang
menaungi jasa Haji dan Umroh dengan nama KBIH Assalamah KOPENA ini menegaskan
bahwa perusahaannya tidak hanya memeberikan janji, tetapi juga bukti.
Sebagaimana
peraturan pemerintah terkait penyelenggara Umroh Pada UU 13/2008 pasal 43
disebutkan bahwa penyelenggaran ibadah umrah dilakukan oleh pemerintah dan atau
biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh menteri.
Lalu
pasal 44 menjelaskan biro perjalanan wisata dapat ditetapkan sebagai
penyelenggara ibadah umrah setelah memenuhi beberapa persyaratan di antaranya:
terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah, memiliki kemampuan teknis
dan keuangan untuk menyelenggarakan umrah, dan memiliki komitmen meningkatkan
kualitas ibadah umrah.
Menanggapi
isu KBIH abal-abal sebagai penyelenggara jasa Haji dan Umroh PT. Albaika
melalui KBIH Assalamah KOPENA sudah pasti akan melakukan yang terbaik bagi para
jamaah apa lagi kita sudah mengantongi izin-izin tersebut, terlebih KBIH ini
telah di percaya sejak tahun 1994 oleh warga Pekalongan dan sekitarnya.
“Kepercayaan
masyarakat kepada kami tidak akan kami lepaskan begitu saja, sebagai
penyelenggara yang baik kami selalu memastikan kepuasan para jamaah, selain di
bimbing oleh kyai dari Pekalongan sendiri, pelayanan dan fasilitas juga selalu
kami jaga, itu bisa di butikan dan di bandingkan dengan KBIH yang lain”,
tegasnya.
Perlu
sifat kehati-hatian dan lebih teliti dalam memilih jasa penyelenggara Haji dan
Umroh, agar kita lebih khusuk dalam menjalankan ibadah kita. Serta tak terkena
jeratan dari para pembisnis nakal yang hanya menginginkan uang semata tanpa
memikirkan dampak bagi para jamaah.
Komentar
Posting Komentar