Nelayan Batang Beraksi, Lumpuhkan Pantura
BATANG
– Pantura Batang Jawa Tengah di padati para nelayan. Unjuk rasa ini di picu
dari pelarangan oleh Mentri Kelautan terkait terkait penggunaan kapal cantrang.
Massa mulai memenuhi jalan utama Pantura pada pukul 09.00 WIB. Mereka membakar
tali kapal dan ban di dua ruas jalan. Dari aksi tersebut perempatan Jalan
Jenderal Sudirman dan Jalan Gajahmada Batang mengalami kemacetan sekitar 2 Km, Selasa
(3/3/2015).
Para
nelayan demo menolak pelarangan penggunaan kapal cantrang/trawl oleh Menteri
Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Cantrang dinilai tak ramah lingkungan
dan mengancam nelayan tradisional, karena menguras hasil laut seperti ikan
kecil hingga merusak karang. Sosialisasi kebijakan ini sudah dilakukan sejak
tahun 2009 silam. Menteri Susi 'mengeksekusi'-nya melalui Peraturan Menteri KP
N0. 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat
Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia
Salah
seorang nelayan, Casroli (60) mengatakan, nelayan minta pemerintah mencabut
larangan penggunaan kapal cantrang. "Kami minta Menteri Susi mencabut
peraturannya. Kami nggak bisa makan. Turunkan Susi, membuat kami susah," katanya.
Selain
itu, meminta Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti mencabut Permen
nomor 2 tahun 2015 tentang penggunaan cantrang.
Saat
kepolisian datang, massa emosi. Mereka enggan diminta minggir. Aksi pun rusuh.
Massa merusak median jalan dan melemparkannya ke tengah jalan. Batu beterbangan
ke arah personel polisi. Beberapa personel polisi terluka.
Kerumunan
massa pecah setelah polisi menembakkan gas air mata. Karena terdesak, massa
membubarkan diri. 24 nelayan diamankan karena dianggap sebagai provokator dan
memicu terjadinya kejadian anarkis tersebut.
Kapolres
Batang, AKBP Widiatmoko, menyampaikan, unjuk rasa nelayan telah mengganggu
ketertiban umum. Arus lalu lintas dialihkan ke jalur alternatif gara-gara aksi
tersebut. diduga 24 orang itu telah melakukan pengerusakan dan kekerasan
terhadap anggota kepolisian.
"Sebanyak
24 orang itu akan diperiksa dan akan diproses hukum lebih lanjut. Mereka belum
meminta izin atau bahkan pemberitahuan pada kami,," kata dia, Selasa
(3/3/2015).
Dia
menjelaskan, pelaku akan dijerat pasal170 KUHP, karena telah melakukan kekerasan
dan juga perusakan barang.
"Akibat
unjuk rasa itu, dua anggota kami mengalami luka karena dikeroyok massa," imbuhnya.
Dua
orang anggota yang terluka yakni Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Hartono, dan
satu orang lainnya anggota Satlantas. Keduanya saat ini berada di RS setempat dan
tengah ditangani secara serius.
Komentar
Posting Komentar