Nelayan Batang Beraksi, Lumpuhkan Pantura




BATANG – Pantura Batang Jawa Tengah di padati para nelayan. Unjuk rasa ini di picu dari pelarangan oleh Mentri Kelautan terkait terkait penggunaan kapal cantrang. Massa mulai memenuhi jalan utama Pantura pada pukul 09.00 WIB. Mereka membakar tali kapal dan ban di dua ruas jalan. Dari aksi tersebut perempatan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gajahmada Batang  mengalami kemacetan sekitar 2 Km, Selasa (3/3/2015).
Para nelayan demo menolak pelarangan penggunaan kapal cantrang/trawl oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Cantrang dinilai tak ramah lingkungan dan mengancam nelayan tradisional, karena menguras hasil laut seperti ikan kecil hingga merusak karang. Sosialisasi kebijakan ini sudah dilakukan sejak tahun 2009 silam. Menteri Susi 'mengeksekusi'-nya melalui Peraturan Menteri KP N0. 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Salah seorang nelayan, Casroli (60) mengatakan, nelayan minta pemerintah mencabut larangan penggunaan kapal cantrang. "Kami minta Menteri Susi mencabut peraturannya. Kami nggak bisa makan. Turunkan Susi, membuat kami susah," katanya.
Selain itu, meminta Menteri Perikanan dan Kelautan Susi‎ Pudjiastuti mencabut Permen nomor 2 tahun 2015 tentang penggunaan cantrang.
Saat kepolisian datang, massa emosi. Mereka enggan diminta minggir. Aksi pun rusuh. Massa merusak median jalan dan melemparkannya ke tengah jalan. Batu beterbangan ke arah personel polisi. Beberapa personel polisi terluka.
Kerumunan massa pecah setelah polisi menembakkan gas air mata. Karena terdesak, massa membubarkan diri. 24 nelayan diamankan karena dianggap sebagai provokator dan memicu terjadinya kejadian anarkis tersebut.
‎Kapolres Batang, AKBP Widiatmoko, menyampaikan, unjuk rasa nelayan telah mengganggu ketertiban umum. Arus lalu lintas dialihkan ke jalur alternatif gara-gara aksi tersebut. diduga 24 orang itu telah melakukan pengerusakan dan kekerasan terhadap anggota kepolisian.
"Sebanyak 24 orang itu akan diperiksa dan akan diproses hukum lebih lanjut. Mereka belum meminta izin atau bahkan pemberitahuan pada kami,," kata dia, Selasa (3/3/2015).
‎Dia menjelaskan, pelaku akan dijerat pasal170 KUHP, karena telah melakukan kekerasan dan juga perusakan barang.
"Akibat unjuk rasa itu, dua anggota kami mengalami luka karena dikeroyok massa," imbuhnya.
Dua orang anggota yang terluka yakni Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Hartono, dan satu orang lainnya anggota Satlantas. Keduanya saat ini berada di RS setempat dan tengah ditangani secara serius.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Brayan Urip

Gemerlap Batu Akik Sampai Di Pekalongan