KAJIAN FIQIH BERSAMA KH. ZUHDI Bin KHARIRI (Bahana Pos Edisi 10)



1.      Pertanyaan :
Assalamualaikum Wr. Wb. Saya Rohadi, sekarang marak sekali undian berhadiah/acara jalan sehat yang memberikan hadiah Umroh, Haji dan beberapa hadiah lain sepertihalnya yang sering di lakukan KOPENA. Apa hukum dari hadiah tersebut pak yai dan apakah sama dengan judi?
Jawab :
Saudara Rohadi yang terhormat, betul sekali bahwa maraknya undian berhadiah banyak sekali. KOPENA pula pernah menyelenggarakan kegiatan serupa dengan sistem jalan sehat dengan tema “Jalan Sehat Gema Sholawat Berhadiah” di hari lahir KOPENA ke 19. Kajian fiqihnya sebagai berikut :
a.       Memeperingati hari lahir merupakan rasa syukur KOPENA yang masih eksis hingga saat ini. dalam kajian ilmu fiqih, itu hukumnya tidak di larang  selama tidak dengan cara perbuatan yang haram dilakukan.
b.      Jalan Sehat Gema Sholawat Berhadiah” di ikuti oleh warga dengan tujuan mengajak para peserta untuk lebih sehat dan bersholawat untuk mengharap syafaat.
c.       Adapun untuk menciptakan ketertiban dan terkesan rapi maka panitia menganjurkan peserta untuk membeli kaos. Sedangkan sebagai daya tarik acara panitia menyediakan hadiah Umroh, Sepeda Motor dan beberapa hadiah lainnya dengan cara di undi berdasarkan kupon.
d.      Merujuk keputusan Muktamar NU ke XIII di Banten tanggal 13 Robiul Tsani 1357H/ 12 Juli 1938 M, maka penjualannya sah dan hadiah itu halal. Bunyi dari hasil muktamar tersebut adalah :
-          Bagaimana hukumnya hadiah untuk memajukan perdagangan dengan cara menyelipkan kertas nomor atau nama hadiah, tidak semua bungkus terselip kertas itu atau dengan cara yang lain? Apakah itu boleh (jaiz) atau tidak (Blora)
-          Penjualan sah apa bila telah memenuhi syarat-syarat jual beli yang diperlukan dan hadiahnyapun halal karena tidak terdapat rugi untung karena hadiah itu, maka itu tidak termasuk judi

2.      Pertanyaan :
Assalamualaikum Wr. Wb. Pak Yai. Saya Ikhsan hanya mau bertanya, bagaimana pembagian waris bagi anak angkat ataupun anak tiri? Apakah sama dengan anak kandung, bagi laki-laki itu 2 bagian dan 1 bagian bagi perempuan?
Jawab :
Di dalam ajaran islam jika ada seseorang yang meninggal dunia dan dia memiliki harta kekayaan yang ditinggalkan, harta itu disebut harta pusaka/warisan. Dinamakan demikian karena kekayaan tersebut menjadi hak ahli waris yang wajib di wariskan kepada ahli waris tersebut sesuai dengan ketentuan sari’ah islam. Diaturnya pembagian ini dalam islam supaya tercapai keadilan dan terpeliharanya kerukunan keluarga. Dalam syariah islam yang berhak menerima warisan adalah sebagai berikut :
a.       Sebab Menikah (perkawinan)
b.      Sebab jalan memerdekakan hambasahaya
c.       Sebab nasab (hubungan keluarga)

وأسبابه ثلاثه وهى النكاح وولاء ونسب (اعانة الطالين الجزء الثانى 223)
Sedangkan anak angkat/anak tiri tidak ada hak harta pusaka, karena didalam anak angkat/anak tiri tidak terdapat sebab-sebab tersebut diatas.
Pada masa jahilia anak angkat hasil adopsi mendapat hak dari harta pusaka peninggalan orang tua angkat atau orang yang mengadopsinya adat kebiasaan initelah dilarang Allah SWT dengan firmanNya :

وما جعل أدعياء كم أبناءكم ذلكم قولكم بأفواهكم والله يقول الحقّ وهويهدى السّبيل (الاحزاب : 4)
Artinya :
Dan Dia (Allah SWT) tidak menjadikan angkatmu sebagai anak kandungmu (sendir). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya. Dan Dia (Allah SWT) menunjukkan jalan (yang benar). Al-Akhzab : 4
Untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan hubungan antar orang tua angkat/tiri serta keluarganya dengan anak angkat/tiri itu. Dalam syariah islam ada cara tertentu yaitu bahwa anak angkat/tiri itu berhak menerima wasiah/hibah dari orang tua angkat/tiri sesuai ketentuan syariah.   

3.      Pertanyaan :
Assalamualaikum Wr. Wb. Saya Mail. Saat ini banyak sekali paham radikal menggerogoti Islam di indonesia, khususnya di Pekalongan dengan cara membintah bitahkan sesuatu, salah satunya Tahlil. Sebagai orang awam pastinya saya bisa saja terpengaruh dengan ajaran itu. Oleh sebab itu saya ingin bertanya, sebenarnya sejarah munculnya tahlil itu bagaimana dan apa fungsi sebenarnya dari tahlil?
Jawab :
Saudara Mail yang terhormat, pertanyaan saudara pernah dibahas dalam Muktamar NU ke 1 di Surabaya pada 13 Robiul Tsani 1345 H/ 21 Oktober 1926 M. Teks keputusannya sebagai berikut :
a.       Keluarga Mayit Menyediakan Makanan Kepada Pentaziah
Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ke tiga atau hari ke tujuh itu hukumnya makruh, apabila harus berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedangkan hukum makruh itu tidak menghilangkan pahala sedekah itu. Keterangan : Kitab I'anatut tholibin kitabul al-Janaiz.
Makruh hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja di himpun untuk berta'ziah dan membuatkan makanan dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadis riwayat ahmad jarir bin Abdullah Al-Bajali yang berkata:"Kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayyit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayyit di kubur, itu sebagai bagian ratapan (yang di larang)".
Keterangan AL-Fatawil Kubro fi awailil juz tsani :
Beliau di tanya semoga Allah mengembalikan barokahnya kepada kita. bagaimana tentang hewan yang di sembelih dan di masak kemudian di bawa di belakang mayit menuju kiburan untuk di sedekahkan kepara penggali kubur saja, dan tentang yang di lakukan pada hari ketiga kematian dalam bentuk penyediaan makan untuk para faqir dan yang lain, dan demikian halnya yang di lakukan pada hari ke tujuh, serta yang di lakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang di edarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta'ziah jenazah.
mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan di benci oleh mereka dan ia akan merasa di acuhkan, kalu mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedeh tidak bertujuan (pahala) akherat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak? jawab : apakah harta yang telah di tasarufkan, atas keinginan ahli waris itu masih ikut di bagi atau di hitung dalam pembagian tirkah, walaupun sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentashorufan sebagai tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayyit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. sebab, teradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus di laksanakan seperti"wajib"; bagaimana hukumnya?
Bila menjawab semua yang di lakukan sebagai mana yang di tanyakan di atas termasuk Bi'ah Yang tercela tetapi tidak sampai haram (makruh); kecuali jika proses penghormatan pada mayit di rumah ahli wariusnya itu bertujuan untuk"meratapi"atau memuji secara berlebihan (rasta)
Dalam melakukan prosesi tersebut ia harus bertujuan menangkal"ocehan" orang-orang bodoh, agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya gara gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. dengan sifat demikian di harapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah nabi saw. terhadap seseorang yang batal (karena hadast) sholatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.
Tirkah tidak boleh di ambil/di kurangi seperti kasus di atas. sebab, tirkah yang belum di bagikan mutlak harus di sterilkan. walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagioan dari mereka tidak rela (jika tirkah itu di gunakan sebelum di bagi kepada ahli waris).

b.      Sedekah Kepada Mayit
Dapat pahalakah sedekah kepada mayit?
Keterangan dalam kitab al-bukhari bab “janazah” dan dalam kitab al- Muhadzdzab :
Ibnu Abbas meriwayatkan, bahwa ada seorang bertanya pada Rasulullah SAW: “sesungguhnya ibuku sudah menunggal, apakah bermanfaat baginya (kalau) aku bersedekah atas (nama)nya?”. Rosulallah SAW menjawab: “ya.” Orang itu kemudian berkata : “Sesungguhnya aku memiliki sekeranjang buah, maka aku ingin engkau menyaksikan bahwa sesungguhnya aku menyedekahkannya atas (nama)nya”.

4.      Pertanyaan :
Assalamualaikum Wr. Wb. Maaf pak yai, saya Annisa. Apa hukumnya kita memakan jangkrik, ulat buah, mencawak (biawak) dan belatung? Sebab ada beberapa orang yang memakan makanan tersebut. Mohon penjelasannya pak yai.
Jawab :
Saudari Annisa yang saya hormati, hukum memakan jangkrik menurut pendapat yang ashah/paling benar diantara dua pendapat adalah haram sama dengan kumbangsebagaimana di jelaskan dalam kitab Al-Majmu’ juz 9 halaman 16.
 
 و اما الصرورة فحرام على أصح الوجهين كا لخنفساء (المجوع شرح المهذب الجزء التاسع : 16)

Adapun hukum memakan ulat buah ada 3 pendapat. Pertama halal, kedua tidak halal dan yang ketiga ashah/paling benar diantara tiga pendapat adalah halal jika dimakan bersama buahnya dan haram apa bila hanya di makan ulatnya saja. Keterangan dalam surat Al-Majmu’ juz 9 hal 15.

ففى اكل هذا لدود ثلا ثه أوجه سبقت فى باب الميله احد هايحل والثانى لا واصحها يحلّ أكله مع ما تولّد منه لا منغرداً (المجمع شرح المهذب الجزء التاسع 15)

Sedangkan hukum memakan Al-dlob (mencawak)menurut pendapat jumhur ulama adalah halal. Imam Iyadl menceritakan bahwa hukum memakan mencawak adalah haram dan menurut Imam Hanafi adalah makruh. Keterangan dalam kitab Al-Majmu’ juz 9 hal 15 dan kitab Subulus Salam juz 4 hal 78.
و يستثنى من الحشرات اليربوع والضبّ فانّها حلال كما سبق (المجموع شرح المهذب الجزء التاسع 15)

وعن ابن عباس رضى الله عنهما قال : أكل الضبّ على ما ءده رسول الله صلى الله عليه وسلم (متفق عليه)

فيه دليل على حلّ أكل الضّبّ وعليه الجمهور, وحكى عياض عن قوم تحريمه, وعن الحنفيّة كراهته (سبل السلام الجزء الرابع 78)

Hukum memakan belatung adalah haram karena termasuk Mustakhbatsah (yang menjiikan) di jelaskan dalam kitab Al-Majmu’ juz 9 hal 15.
واما الحشرات فكلّها مستخبثة وكلّها محرّمة (امجموع شرح المهذب الجزء التاسع 15)

5.      Pertanyaan :
Assalamualaikum Wr. Wb. Saya Faqih, kalau orang patah tulang pada bagian tangan dan kemudian di balun perban penuh satu bagian tangan tersebut, kemudian mengalami mimpi basah. Bagai mana cara untuk menyucikannya? Sedangkan bagian tubuhnya ada yang masih berbalut perban dan belum boleh di buka? Ataupun bagai mana caranya ia berwudlu, apakah boleh tayamum atau tidak?
Jawab :
Orang yang mengalami hal demikian, :
a.       Cara mandi junubnya ia wajib memandikan semua badan yang tidak di balut perban. Kemudian perban yang di tangan yang terluka cukup di usap dengan air (tidak harus air sampai kedalam). Setelah itu tayamum mengusap wajah dan kedua tangan sampai siku dengan debu yang suci.
b.      Cara berwudlunya wajib membasuh seluruh anggota wudlu selain tangan yang di bungkus perban. Kemudian perban yang ada di tangan cukup di usap dengan air (tidak harus air sampai kedalam). Setelah itu tayamum mengusap wajah dan kedua tangan sampai siku dengan debu yang suci.
Karena perban ada di anggota tangan, maka sholatnya selama dengan cara di atas wajib di ulangi (i’adah). Di jelaskan dalam kitab Al-Bajuri juz awal halaman 188.
وصاحب الجبائريمسح عليها بالماء ويتيمم ويصلى ولاإعادة ان كان وضعها على طهر وكانت فى غير اعضاء التبمم والاأعاد. (الباجورى الجزء الاول 188)
6.      Pertanyaan :
Assalamualaikum Wr. Wb. Saya Khaifiyah, terkadang ketika saya sholat Subuh itu lupa membaca doa kunut. Apakah saya harus melakukan sujud sahwi? Dan bagai mana cara melakukan sujud sahwi?
Jawab :
Doa qunut dalam sholat subuh menurut imam syafi’i hukumnya sunnah Ab’adl. Apa bila ada orang sholat subuh tidak membaca doa qunut karena lupa atau sengaja, sholatnya sah namun ia di sunahkan sujud sahwi.
Cara sujud sahwi yaitu sujud dua kali sebelum salam. Bacaan sujud sahwi :
سبحان من لاينام ولايسهو 3x
Keterangan dalam kitab Riyadul Badia’ah halaman 38-39
والسّنن المطلوبة فى الصّلاة توعان : أبعاض وهيئات فالأبعاض عشرون منهاالقنوت. ومن ترك شيأ من الأبعاض عمدًا اوشهوا فالسنة له ان يسجدلها. وسجود الشهولا يزيد على السجد تين ومحله قبل السّلام (رياض البديعه 39-38)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Brayan Urip

Gemerlap Batu Akik Sampai Di Pekalongan