Kajian Fiqih (Peringatan Maulid Nabi & Hari Ibu Nasional)




 
Kajian Fiqih bersama KH. Zuhdi Khariri Pekalongan.
Desember adalah bulan di penghujung tahun, yang mana banyak sekali peringatan hari besar yang terjadi di desember 2015. Mulai dari hari AIDS, HAM hingga hari Ibu dan Maulid Nabi Muhammad SAW. Beberapa rangkaian acara di selenggarkan tuk mengingat ataupun memperingatinya. Tapi yang sangat perlu kita soroti adalah momentum hari Ibu dan Maulid Nabi SAW. Sebab Ibu dan Nabi Muhammad adalah orang istimewah bagi kita semua. Dua sosok yang dapat menuntun kita dalam jalan menuju surge Allah SWT. Sedikit beberapa ulasan agama dalam momentum hari ibu dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

1.      Assalamualaikum Pka yai, saya Icha. Seringkali kita melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tetapi ada beberapa kelompok yang menyatakan bahwa itu bidah bahkan mengharamkan sebab tidak ada tuntunan yang jelas baik dalam Alquran atupun Hadidts. Mohon penjelasannya pakyai!
Jawab :
Walaikumsalam Wr. Wb. Saudari Icha,sebenarnya masalah hukum mengadakan peringatan hari lahir  Nabi Muhammad SAW (Maulid Nabi) sudah lama di bicarakan oleh para ulama. Ada yang memperbolehkan dan adapula yang tidak memperbolehkan. Para ulama yang memperbolehkan diantaranya Syeikjul Islam Hafidhul Asri Abul Fadlo Ibnu Hajar, Al imam Abu Syamah Addimasyqi Assyafii, As Syekh Imam Nawawi, Al Khafid Ibnu Rajab Al Hambali dan masih banyak lagi para ulama yang menyatakan memperbolehkan peringatan Maulid Nabi  Muhammad SAW.
Dalam kitab Al Bayan wat ta’rif halaman 16 disebutkan:

وقد سئل شيخ الا سلام حا فط العصر ابو الفضل ابن حجر عن المو لد ؟ فا جا ب أصل عل المو لد بد عة لم تنقل عن احد وقد اختار عل هذا المولد من البدع الحسنة والعوائد المستحسنه

قال الامام الشافعى رضى الله عنه ما احدث وخالف كتابا او سنةاواجماعا اوأثرا فهو البدعة الضا لة وما احدث من الخير ولم يخا لف شيأ من ذلك فهو المحمود ان الا حتفال با لمو لد أحيأ لذ كر المصطفى صلى الله عليه وسلم

Asal peringatan Maulid Nabi SAW adalah perbuatan bidah, akan tetapi karena muatannya adalah membaca salawat dan membaca sejarah Rasulullah SAW yang di awali dengan pembacaan ayat ayat suci Alquran, maka dikatakan sebagai bidah yang terpuji ((البدعة المحمودة    karena muatan itu tidak bertentangan dengan kitab, sunah, ijma dan Atsah.

2.      Assalamualaikum pak yai, saya pernah mendengar sekilas tentang orangtua yang paling di utamakan adalah seorang ibu. Tapi saya masih bingung, sebab menurut saya ayah/bapak juga memiliki peranan penting dalam kehidupan kita, karena telah memberikan nafkah bagi kita. Mohon sedikit penjelasannya pak yai, by Atin.
Jawab :
Walaikumsalam Wr. Wb. Memang apa yang saudara sampaikan itu benar, bahwa orang tua orang tua yang paling di utamakan adalah ibu. Sebab itu perintah Rosulallah SAW.

جاء رجل الى رسول الله صاى الله عليه وسلم فقال يارسوالله من احق الناس يحسن صحا بتى فقال امك قال ثم من قال امك ثم من قال امك قال ثم من قال ابوك (رواه الشيخان)

Ada seorang lelaki yang berkunjung kerumah RosulallahSAW seraya bertanya, ya Rosulallah SAW siapakah orang yang paling berhak aku pergauli (di utamakan) dengan baik? Rosulallah SAW menjawab,: Ibumu! Kemudian siapa? Rosulallah SAW menjawab,: Ibumu! Kemudian siapa? Rosulallah SAW menjawab,: Ibumu! Kemudian siapa? Rosulallah SAW menjawab,: Bapakmu! (H.R. Bukhari Muslim)

3.      Assalamualaikum pak yai, saya Rosip ingin bertanya seputar pengalaman saya. Berani dengan orangtua itukan hukumnya dosa, terutama kepada ibu. Tapi jika seandainya seorang anak berani dengan orangtua karena orangtua selalu bertengkar. Bahkan di tegurpun sudah tidak bisa, sehingga seorang anak menjadi marah karena sudah tidak tahan mendengar pertengkaran tersebut. Apakah anak itu masih disebut durhaka dan mendapat dosa? Mohon penjelasannya pak yai.
Jawab :
Walaikumsalam Wr. Wb. Yang saya hormati saudara Rosip. Dalam agama islam anak wajib berbuat baik (ihsan/Birru) dan haram menyakiti kepada kedua orang tua, meskipun orangtua itu cerewet kita wajib tetap berbuat baik kepadanya dan haram menyakitinya.

وان جهداك على ان تشرك بى ما ليس لك به علم فلا تطعهما وصاحبها فى الد نيا معروفا (القمان15)

Artinya :
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuan tentang itu, maka jangan engkau mengikuti keduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik (Al luqman 15)


4.      Asslamaialaikum, Pak yai saya Imam ingin bertanya. Apakah seorang yang menikah sirih dan kemudian bercerai, apakah tetap akan mendapatkan harta gonogini? Dan sebenarnya nikah sirih itu sah atau tidak? Sebab di era ini banyak yang melakukan hal tersebut?
Jawab :
Walaikumsalam Wr. Wb. Yang terhormat saudara Imam. Akad nikah siri jika memenuhi rukun-rukun dengan syarat-syaratnya maka akad nikah itu sah menurut syariah. Akan tetapi belum dikatakan sah oleh hukumah/pemerintah dan tidak mendapatkan perlindungan hukum. Dan jika terjadi perceraian maka menurut syariat tetap ada harta gono gini.


5.      Assalamualaikum pak yai, saya Murniasih, sebagai orang yang buta akan agama, saya ingin bertanya. Saya pernah mengikuti acara mentoring yang di selenggarakan oleh salahsatu organisasi yang membahas tentang aurat wanita. Disitu di jelaskan bahwa suara seorang wanita adalah aurat, apakah itu benar dan adakah dalilnya yang lebih kuat agar saya benar-benar yakin? Terimakasih.
Jawab :
Walaikumsalam Wr. Wb. Yang saya hormati saudari Murniasih pada dasarnya suara perempuan tidak termasuk aurat, kecuali apabila menimbulkan fitnah maka hukumnya haram. Yang dimaksud fitnah disini adalah zinah dan pendahulunya.

ولا تجهر المرأة اى دفعا لفتنه وان كان الأصح ان صو تها ليس بعورة والمراد با لفتنه الزنا ومقدما ته (احكام المفقهاء)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Brayan Urip

Gemerlap Batu Akik Sampai Di Pekalongan